Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap inkracht)
Rabu, 01 April 2026 pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, telah dilaksanakan kegiatan “Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri OKU Selatan Tahun 2026”.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bapak Bambang Setiawan, S.H., M.H.Li., serta dihadiri Kasubagbin, para Kepala Seksi, para kasubsi, serta dihadiri juga dalam kegiatan ini .
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan 36 perkara tindak pidana, yang terdiri dari:
• 20 perkara Narkotika
• 11 perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda)
• 5 perkara TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya)
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Senjata: 14 buah (1 senjata api dan 13 senjata tajam).
- Amunisi: 4 buah peluru.
- Barang elektronik: 7 unit (5 handphone, 1 flashdisk, 1 timbangan digital).
- Kosmetik: 128 buah berbagai jenis.
- Perlengkapan dan benda lainnya: 50 buah (karung, plastik, kotak, pakaian, tas, dan dompet).
- Peralatan lain: 12 buah (bong, skop, egrek, gembok, kayu, kunci, linggis, dan timbangan).
- Barang lainnya: 1 buah koper.