Bidang Pembinaan

subbagian pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawai, keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atau barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.dalam melaksanakan tugas, subbagian pembinaan menyelenggarakan fungsi:melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronasi serta membina kerja sama seluruh satuan kerja di lingkungan kejaksaan negeri di bidang administrasi;melakukan pembinaan organisasi dan tata laksana urusan ketatausahaan dan mengelola keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;melakukan pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian a ...

Selengkapnya

Bidang Intelijen

dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi kejaksaan dalam bidang intelijen di daerah hukumnya, seksi intelijen menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan perumusan rencana dan program kerja serta laporan pelaksanaannya;perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, pengadministrasian, pengendalian, penilaian dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah di daerah hukumnya serta penerangan hukum guna menghasilkan data dan informasi sebagai bahan masukan bagi pimpinan untuk perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;pengendalian dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis, kegiatan intelijen, operasi intelijen, administrasi intelijen, pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah, serta penerangan hukum yang dilaksanakan oleh caban kejaksaan nege ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Umum

seksi tindak pidana umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.dalam melaksanakan wewenang dan tugas, seksi tindak pidana umum menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara tindak pidana umum;pelaksanaan dan pengendalian penanganan perkara tahap prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan putusan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan pembebasan bersyarat dan kebijakan dan serta tindakan hukum lainnya;penyiapan pelaksanaan koordinasi d ...

Selengkapnya

Bidang Tindak Pidana Khusus

seksi tindak pidana khusus mempunyai tugas melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, praperadilan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pengawasan terhadap pelaksanaan pemidanaan bersyarat, putusan pidana pengawasan, keputusan lepas bersyarat, dan eksaminasi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum kejaksaan negeri.dalam melaksanakan tugas, seksi tindak pidana khusus menyelenggarakan fungsi:perumusan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;pelaksanaan penegakan hukum di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tindak pidana khusus di kejaksaan negeri;pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di ...

Selengkapnya

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

seksi perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan fungsi kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.dalam melaksanakan tugas, seksi perdata dan tata usaha negara menyelenggarakan fungsi:penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; danpemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;seksi perdata dan tata usaha negara terdiri atas:subseksi perdata;subseksi tata usaha negara; dansubseksi pertimbangan hukum.subseksi perdatasubseksi perdata mempunyai tugas melaksanakan ...

Selengkapnya

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

bahwa seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti diatur di dalam peraturan kejaksaan republik indonesia nomor : 6 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan jaksa agung republik indonesia nomor : per-006/a/ja/07/2017 tanggal 20 juli 2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia yaitu di dalam pasal 1009 s/d pasal 1012; kewenangan dan tugas seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan diatur di dalam pasal 1009 peraturan jaksa agung republik indonesia nomor : per-006/a/ja/07/2017 tanggal 20 juli 2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia : melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus; fungsi seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan sebagaimana diatur di dalam pasal 1010 antara lain : penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; analisis dan penyiapan pertimbangan hukum pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; pengelolaan barang bukt ...

Selengkapnya

Total Data : 6

Hubungi Kami