Bidang Organisasi
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya. Dalam melaksanakan tugas, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara terdiri atas: SUBSEKSI PERDATA Subseksi Perdata mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase, serta penegakan hukum. SUBSEKSI TATA USAHA NEGARA Subseksi Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian jasa hukum di bidang tata usaha negara. SUBSEKSI PERTIMBANGAN HUKUM Subseksi Pertimbangan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata. Sumber: Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Pasal 1005 sampai dengan Pasal 1008).