Negosiasi Penyelesaian Kewajiban Debitur oleh TIM JPN Kejari OKU Selatan
Senin, 23 Juni 2026, bertempat di Aula Bidang Perdata & TUN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan negosiasi penyelesaian kewajiban debitur dalam rangka penanganan kredit macet pada Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan ini bertujuan mendorong tercapainya penyelesaian kewajiban debitur secara damai, efektif, dan berlandaskan prinsip keadilan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pemulihan aset dan keuangan negara/daerah.
Kejaksaan terus berkomitmen hadir sebagai mitra strategis dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam upaya penyelesaian kredit bermasalah, dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum.