Kejari OKU Selatan Hentikan Perkara melalui Restorative Justice
Pada hari Rabu, 11 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Bambang Setiawan, S.H., M.H.Li., bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Roniul Mubaroq, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Aditya Suud, S.H., C.L.A., telah melaksanakan Penghentian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dalam perkara Kelalaian Berlalu Lintas yang Menyebabkan Kecelakaan yang dilakukan tersangka atas nama Resi Kurniawan Bin Suharmi yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua belah pihak sepakat yaitu Tersangka dan Korban menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Sebagai langkah prosedural, perkara ini telah melalui tahapan ekspose secara daring untuk mengusulkan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Ekspose ini melibatkan koordinasi berjenjang dengan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga mendapatkan persetujuan Direktorat E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung RI untuk mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan hati nurani. Melalui sinergi bersama Pemerintah Daerah, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa depan.