Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum
Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan Tahap II perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka. Dalam pelaksanaan ini, para tersangka beserta barang bukti secara resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut atas dinyatakannya berkas perkara telah lengkap (P-21).
Melalui pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan berkomitmen memastikan proses penuntutan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjamin hak-hak hukum para tersangka hingga perkara diputus oleh Pengadilan.