Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum

Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum

Selasa, 31 Maret 2026, sekira pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan Tahap II perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka. Dalam pelaksanaan ini, para tersangka beserta barang bukti secara resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut atas dinyatakannya berkas perkara telah lengkap (P-21).

Melalui pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan berkomitmen memastikan proses penuntutan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjamin hak-hak hukum para tersangka hingga perkara diputus oleh Pengadilan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami