Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum pada Kejari OKU Selatan
Selasa, 12 Mei 2026, sekira pukul 14.00 WIB, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan Tahap II perkara Tindak Pidana Umum terhadap 2 (dua) tersangka. Dalam pelaksanaan ini, para tersangka beserta barang bukti secara resmi diserahkan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai tindak lanjut atas dinyatakannya berkas perkara telah lengkap (P-21).
Melalui pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan berkomitmen memastikan proses penuntutan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjamin hak-hak hukum para tersangka hingga perkara diputus oleh Pengadilan.