Penyuluhan Hukum Bahaya Narkoba di MAN 1 Muaradua Kejari OKU Selatan Tingkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda
Muaradua – Kamis, 9 Juli 2026, pukul 09.30 WIB, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terkait Bahaya Narkoba di Lingkungan Sekolah dan Masyarakat yang bertempat di ruang kelas MAN 1 Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum sekaligus membentengi generasi muda dan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Melalui penyuluhan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana narkotika beserta sanksi pidana yang berlaku, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan efek preventif dan membangun budaya sadar hukum sejak dini.
Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yaitu Kepala Subseksi II Bidang Intelijen dan Kepala Subseksi Pra Penuntutan Bidang Tindak Pidana Umum. Dalam penyampaiannya, narasumber mengajak para siswa untuk memahami dampak negatif penyalahgunaan narkotika, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun hukum, serta mengingatkan pentingnya memilih lingkungan pergaulan yang positif.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan berharap para siswa dapat menjadi generasi yang sadar hukum, berintegritas, memiliki tanggung jawab sosial, serta mampu menjadi pelopor dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah maupun masyarakat.