Rekonstruksi Perkara Tindak Pidana Pembunuhan JPU Kejari OKU Selatan Hadiri Rekonstruksi Bersama Polres OKU Selatan
Muaradua, 16 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menghadiri pelaksanaan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan atas nama tersangka ERPANSAH BIN ANSORI yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sekitar wilayah Kantor Polsek Buay Pemaca, Desa Karet Jaya, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka, keterangan para saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta fakta yang ditemukan di lapangan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat alat bukti dan memberikan gambaran utuh mengenai kronologi tindak pidana yang terjadi.
Perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kebun kopi di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Pelaksanaan rekonstruksi dihadiri oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu Selatan beserta jajaran penyidik, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, serta insan pers.
Melalui rekonstruksi ini diharapkan diperoleh kesesuaian antara alat bukti, keterangan para pihak, dan fakta di lapangan sehingga mendukung proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.