Kajari OKU Selatan Sosialisasikan Implementasi Jaga Desa dan Pariwara Anti Korupsi 2026 Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan Desa

Kajari OKU Selatan Sosialisasikan Implementasi Jaga Desa dan Pariwara Anti Korupsi 2026 Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan Desa

Muaradua – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan Sosialisasi Implementasi Jaga Desa dalam Menjaga Akuntabilitas dan Integritas Pemerintahan Desa serta Pelaksanaan Pariwara Anti Korupsi Tahun 2026 pada Jumat (24/7/2026) di Aula Serasan Seandanan, Kantor Pemerintah Kabupaten OKU Selatan.

Kegiatan dihadiri oleh Bupati OKU Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan beserta jajaran, Forkopimda, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten OKU Selatan, dan instansi terkait.

Sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan menyampaikan materi mengenai implementasi Program Jaga Desa sebagai upaya pencegahan penyimpangan melalui pendampingan, monitoring, dan pengawasan pengelolaan Dana Desa.

Kegiatan juga diisi dengan edukasi antikorupsi bagi aparatur desa serta penandatanganan Pakta Integritas Deklarasi Desa Anti Korupsi oleh Bupati OKU Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Sekretaris Daerah, Ketua ABPEDNAS, Inspektur, dan para Camat se-Kabupaten OKU Selatan sebagai wujud komitmen bersama membangun pemerintahan desa yang berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri OKU Selatan berharap Program Jaga Desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta mendorong terciptanya pemerintahan desa yang profesional dan berintegritas.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami