Kejari OKU Selatan lakukan Pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht
Senin, 22 Juni 2026 sekira Pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Pemusnahan Barang Bukti pada hari ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Bapak Bambang Setiawan, S.H., M.H.Li., serta dihadiri Kasubagbin, Kepala Seksi Pidana Umum Selaku Plh. Kepala Seksi PAPBB, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, para kasubsi, serta dihadiri juga dalam kegiatan ini Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, Kanit PPA Polres OKU Selatan, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Dinas PPA-PPKB dan Pers.
Jumlah Perkara Pemusnahan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan terdapat 38 Perkara sebagai ber
Jumlah Perkara : 38 Perkara
Perkara Narkotika : 24 Perkara
Perkara OHARDA : 5 Perkara
Perkara TPUL : 9 Perkara
Pemusnahan Barang Bukti merupahkan Tugas Kejaksaan selaku Eksekutor dalam Tindak Pidana melakukan Eksekusi terhadap perkara-perkara Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht dari Pengadilan.