JPN Kejari OKU Selatan Wujudkan Perlindungan Hak Anak melalui Penetapan Perwalian
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Aidil Raya Putera, S.H., M.H. beserta Tim JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan telah menyerahkan Penetapan Perwalian Anak kepada Panti Asuhan berbadan hukum yaitu Panti Asuhan Al-Amanah.
Jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya telah mengajukan permohonan perwalian anak yang belum dewasa berinisial AL dan telah berhasil dikabulkan dengan Penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Agama Kuala Muaradua Nomor 25/Pdt.P/2026/PA.Mrd tanggal 02 September 2026.
Bahwa latar belakang pengajuan permohonan perwalian anak tersebut karena anak AL masih dibawah umur (dibawah 18 tahun) dan saat ini hidup sebatang kara karena kedua orang tuanya sudah meninggal dunia, sehingga anak tersebut akhirnya diasuh di Panti Asuhan Al-Amanah selama kurang lebih 12 (dua belas) tahun.
Bahwa tusi bidang perdata dan tata usaha negara dapat bertindak baik didalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum, maka oleh karena itu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengambil langkah nyata untuk melindungi hak-hak anak terutama dalam kasus perwalian yang merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sosial Kejaksaan ditengah-tengah masyarakat sebagai bentuk Implementasi kehadiran negara melindungi anak-anak terlantar sesuai amanat dari Pasal 34 Ayat (1) UUD RI 1945.
Penetapan perwalian anak kepada Badan Hukum dalam hal ini Panti Asuhan Asuhan Al-Amanah diharapkan dapat menjadi contoh yang baik dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan dan dalam kegiatan tersebut Jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan sekaligus menyerahkan tali asih berupa santunan dan alat tulis kepada Ketua Panti Asuhan dan anak AL.