Telah Inkracht Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana

Telah Inkracht Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana

Muaradua, 28 September 2026 – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pemusnahan barang bukti dari 15 perkara tindak pidana, yang terdiri atas 8 perkara Narkotika, 4 perkara OHARDA, dan 3 perkara TPUL.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan memastikan setiap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami