Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum oleh JPU Kejari OKU Selatan
Selasa, 03 Maret 2026 bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan Bayu Nusantara, S.H. dan Aditya Su’ud, S.H. melakukan Tahap II tersangka atas nama Tersangka :
1. VEBI SAPUTRA BIN EDISON melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 486 KUHP Tentang Penggelapan.
2. HENDRA WISATA BIN SUCIPTO melakukan Tindak Pidana Umum sebagaimana diatur dengan sangkaan Pasal 415 huruf b. UU No.1 Th. 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU No. 1 Th. 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.