Kejari OKU Selatan Perkuat Kesadaran Hukum melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Satuan Pendidikan
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara sekaligus fondasi utama dalam mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai institusi penegak hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pendidikan yang berintegritas melalui kegiatan penerangan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan pada Satuan Pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP Negeri yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan menyampaikan materi mengenai pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di lingkungan satuan pendidikan. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum bagi tenaga pendidik dan satuan pendidikan, sehingga mampu mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, akuntabel, serta berintegritas.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dalam memperkuat program penerangan hukum. Melalui kegiatan ini diharapkan budaya sadar hukum di lingkungan pendidikan semakin meningkat sebagai upaya preventif dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan taat hukum.