JPU Kejari OKU Selatan dan Penyidik Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di OKU Selatan
Rabu, 29 April 2026, bertempat di Jalan Raya Simpang Aji No. 903 Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan bersama Tim Penyidik Polres Ogan Komering Ulu Selatan serta para saksi menghadiri pelaksanaan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan tersangka berinisial “DC”.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan terkait perkara yang disangka melanggar ketentuan Pasal 458 ayat (1) subsidair Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.