Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum oleh JPU Kejari OKU Selatan

Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum oleh JPU Kejari OKU Selatan

Kamis, 05 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan melaksanakan Tahap II perkara Tindak Pidana Umum terhadap 5 (lima) orang tersangka. Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memastikan perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam tahap ini, tersangka beserta barang bukti secara resmi diserahkan oleh Penyidik kepada JPU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selaran untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Melalui pelimpahan ini, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan memastikan bahwa proses penuntutan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjamin terpenuhinya hak-hak hukum para tersangka hingga perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Pengadilan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial

Hubungi Kami