Kejari OKU Selatan Ikuti Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa
Kamis, 30 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan.
Kegiatan diikuti oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Alman Noveri, S.H., M.H., para Kepala Seksi, Kepala Subseksi, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Sosialisasi dibuka oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan didampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman dan implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2024 sebagai pedoman bagi setiap Jaksa dalam menjaga integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
Dalam pemaparannya, Asisten Pengawasan menegaskan pentingnya penerapan kode perilaku secara konsisten, termasuk menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, menolak gratifikasi, serta tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh insan Adhyaksa semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.