Kasi Tindak Pidana Umum serta Jaksa Peniliti Kejari OKU Selatan melaksanakan Rekontruksi Perkara Menghilangkan Nyawa
Rabu, 01 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Perumahan Bukit
Berlian Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah dilaksanakan Rekonstruksi terhadap perkara tindak pidana pembunuhan disertai pencurian yang diatur dalam Pasal 458 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 479 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atas nama Tersangka Suharlan Bin Sudirman.
Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Tindak Pidana Pembunuhan disertai Pencurian ini terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira Pukul 07.50 WIB bertempat di Perumahan Bukit Berlian Desa Pelangki Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan korban atas nama Maria Simare Mare yang berstatus sebagai Pegawai Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang dilakukan oleh Kekasih Korban yakni Tersangka Suharlan Bin Sudirman yang telah ditangkap oleh Tim Polres Ogan Komering Ulu Selatan bertempat Talang betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026.
Pelaksanaan rekonstruksi yang dilakukan oleh Tim Rekrim Polres Ogan Komering Ulu Selatan bertujuan untuk memperkuat alat bukti melalui persesuaian antara keterangan tersangka, keterangan Saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta visual di lapangan, guna memberikan keyakinan bagi Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum mengenai kronologi tindak pidana yang terjadi sehingga memudahkan Penyidik Polres Ogan Komering Ulu Selatan dan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tersebut.