Pelaksanaan Tahap II Tindak Pidana Umum
selasa, 31 maret 2026, sekira pukul 13.00 wib, kejaksaan negeri ogan komering ulu selatan melaksanakan tahap ii perkara tindak pidana umum terhadap 2 (dua) tersangka. dalam pelaksanaan ini, para tersangka beserta barang bukti secara resmi diserahkan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum (jpu) sebagai tindak lanjut atas dinyatakannya berkas perkara telah lengkap (p-21). melalui pelimpahan ini, kejaksaan negeri ogan komering ulu selatan berkomitmen memastikan proses penuntutan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjamin hak-hak hukum para tersangka hingga perkara diputus oleh pengadilan.